News

DPR Setujui Anggota Baru Badan Supervisi OJK 2023–2028

Jakarta (KABARIN) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui analis ekonomi politik Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023 hingga 2028.

Kusfiardi dipilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR. Ia menggantikan Hernawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri usai diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh para legislator.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan proses uji kelayakan telah digelar pada 25 Juni 2026 dan diikuti 59 kandidat.

Menurut Fauzi, Komisi XI kemudian menggelar rapat internal dan secara musyawarah mufakat menetapkan Kusfiardi sebagai calon anggota Badan Supervisi OJK yang terpilih.

Ia menjelaskan pengangkatan anggota pengganti itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan tersebut menyebut anggota pengganti melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikannya.

"Terpilihnya calon BS OJK yang baru diharapkan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR RI melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas kelembagaan OJK," kata Fauzi.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: